Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kalapas Sukamiskin Dieksekusi ke Lapas

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Dugaan Penyuapan -- Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Deddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (4/3) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).
Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil. Terpidana dibebankan membayar denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top