Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Janji Patuhi Bebas Bersyarat

Foto : antarafoto

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top