![Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Janji Patuhi Bebas Bersyarat](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-janji-patuhi-bebas-bersyarat-221030170525.png)
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Janji Patuhi Bebas Bersyarat
![Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Janji Patuhi Bebas Bersyarat](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-janji-patuhi-bebas-bersyarat-221030170525.png)
Foto : antarafoto
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Baca Juga :
Dua Napi Terorisme Lapas Kediri Dinyatakan Bebas
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya