Mantan Dirjen Kemendagri Saksi Aliran Dana PEN
Juru Bicara KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12/1).
Empat saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.
"Para saksi dikonfirmasi mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali. KPK juga memeriksa saksi Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta dalam penyidikan kasus itu. Dia antara lain
dikonfirmasi penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
KPK memeriksa kelimanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian Noervianto untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan kegiatan tangkap tangan dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Kasus ini menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya