Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Direktur Pemasaran PTPN III Dieksekusi ke Lapas

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Ini dilakukan karena sudah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8), mengatakan pada hari Selasa (4/8) jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.

Terpidana Kadek dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait dengan distribusi gula di PTPN III. Selain itu, dijatuhi juga pidana denda sejumlah 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, kata Ali, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada terpidana Kadek karena menurut putusan majelis hakim tidak ada kaitannya dengan perkara, yaitu satu buah dompet berwarna cokelat yang berisi uang pecahan 100 dollar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10.000 dollar AS. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top