Mantan Direktur Pajak Segera Disidang
disidang
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak.
Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno Aji) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pada Selasa (31/8), tim penyidik telah melaksanakan tahap II. "Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.
Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai 19 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," tambah Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ada dua orang tersangka, yaitu Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya