Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantan Direktur Pajak Angin Prayitno Akan Disidang

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak.

Pemberkasan perkara tersangka Angin Prayitno Aji (APA) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Maka pada Selasa (31/8), tim penyidik telah melaksanakan tahap II. "Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari, 31 Agustus sampai 19 September. "Selama proses penyidikan dilakukan pemeriksaan 150 saksi. Di antaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan swasta," tambah Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ada dua tersangka. Mereka adalah APA dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top