Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mantan Direktur Pajak Angin Divonis 9 Tahun

Foto : angin

Divonis

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim telah mengakomodasi seluruh analisis yuridis tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/2). Kendati demikian, kata dia, lembaganya akan mempelajari terlebih dulu seluruh pertimbangan putusan tersebut.

"Saat ini, sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dadan divonis 6 tahun penjara ditambah denda 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top