Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bogor Ditahan

Foto : (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Lili merincikan, penerimaan gratifikasi itu, bermula pada 2010, di mana seorang pemilik tanah seluas 350 hektar yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan dan diduga mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Kemudian, terkait mobil, bermula pada April 2010 Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari tersangka Rachmat sebesar 250 juta rupiah. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Lili.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top