Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bogor Ditahan

Foto : (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY), Kamis (13/8) malam.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Rachmat menyandang status tersangka pada 24 Mei 2019, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dugaan korupsi.

Baca Juga :
Waspada Longsor

Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019, setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top