Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bogor Ditahan

Foto : (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY), Kamis (13/8) malam.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Rachmat menyandang status tersangka pada 24 Mei 2019, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dugaan korupsi.

Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019, setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah, karena menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah untuk memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Gratifikasi Tanah

Tersangka Rachmat turut diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai 825 juta rupiah. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Lili merincikan, penerimaan gratifikasi itu, bermula pada 2010, di mana seorang pemilik tanah seluas 350 hektar yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan dan diduga mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Kemudian, terkait mobil, bermula pada April 2010 Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari tersangka Rachmat sebesar 250 juta rupiah. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Lili.

n ola/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top