Mantan Bupati Bogor Ditahan
Gedung KPK.
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah, karena menerima suap senilai 4,5 miliar rupiah untuk memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Gratifikasi Tanah
Tersangka Rachmat turut diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai 825 juta rupiah. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya