Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bogor Ditahan

Foto : (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY), Kamis (13/8) malam.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Rachmat menyandang status tersangka pada 24 Mei 2019, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dugaan korupsi.

Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019, setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top