Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Bintan Diperiksa

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,

A   A   A   Pengaturan Font

BINTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK memanggil Apri dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut. "Pemeriksaan tersangka AS dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (24/8). KPK pada hari Kamis (12/8) menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Apri pada 2017-2018 diduga menerima uang 6,3 miliar rupiah. Sedang Mohd Saleh pada periode sama diduga menerima uang 800 juta rupiah. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, Apri diduga menerima uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta menerbitkan kuota rokok sebanyak 290,76 juta batang. Lalu kuota MMEA dengan rincian, golongan A sebanyak 228,000 liter, golongan B sebanyak 35.152 liter, dan golongan C sebanyak 17.861 liter.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top