Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Anggota DPRD Kebumen Dihukum 4,5 Tahun

Foto : isitimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Terdakwa Dian terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga kabupaten tersebut pada 2016.

"Menyatakan terdakwa Dian terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/9).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 200 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Dian maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyampaikan pikir-pikir.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen ini menerima sejumlah uang yang tujuannya untuk membantu melancarkan penganggaran proyek di dinas pendidikan tersebut. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam pembuktian sidang perkara Dian dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad.

SM/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top