Mal Pelayanan Publik ke-49 Diresmikan
Foto : ISTIMEWA
Tjahjo
"Diharapkan secara atributif Mendagri juga dapat mengeluarkan aturan yang mendukung pelaksanaan MPP ini, khususnya yang terkait dengan kelembagaan dan kemandirian keuangan MPP," ujarnya.
Kemenpan RB sendiri, kata Diah, telah menyiapkan regulasi penguat penyelenggaraan MPP. Salah satunya rancangan Peraturan Menpan RB tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Rancangan peraturan menteri ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya