Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

MAKI Minta Polda Cepat Berantas Mafia Tanah

Foto : ANTARA/Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memberikan keterangan terkait rapat koordinasi anti mafia tanah bersama Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya cepat memberantas mafia tanah di Jakarta, terlebih saat ini telah ada Satgas Anti Mafia Tanah.
"Dengan adanya satgas itu kami minta dan harapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta yang sudah terungkap beberapa kasus, untuk dipercepat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (12/3).
Boyamin menyebutkan saat ini setidaknya ada tiga kasus yang tengah ditangani, yakni kasus mafia tanah dengan korban mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, kasus surat lahan di Cakung dan yang terbaru kasus di Kebon Sirih.
Sementara dalam kasus Dino dan kasus Cakung telah berproses bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat dilaporkan oleh Dian Rahmiani telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ditentukan tersangkanya.
Menurut Boyamin, bila dua alat bukti sudah terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut, polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama menetapkan tersangka, meskipun dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka.
Tetapi demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban yang telah dirugikan, polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
"Saya mendesak aparat Kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum, demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke jaksa penuntut untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, nanti status salah-tidaknya biarkan pengadilan memutuskan," ujarnya.
Menurut Boyamin, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong Kepolisian melakukan gugatan prapradilan untuk memacu polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.
Sebelumnya diinformasikan bahwa polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Ant/P-5

Baca Juga :
Bersihkan Situ

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top