Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Foto : antarafoto

Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim Djuyamto mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/12) dengan agenda pembuktian. Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan akan menghadirkan 58 orang saksi dalam sidang tersebut.

"Tanpa mengurangi hak Saudara di dalam upaya membuktikan dakwaan Saudara, Saudara juga harus bisa menyortir saksi yang kira-kira bisa dikurangi, kurangi, dan hadirkan saksi yang betul-betul relevan dengan surat dakwaan," kata Djuyamto.

Dengan rencana keberadaan puluhan saksi dari JPU tersebut, Djuyamto mengatakan sedikitnya lima orang saksi dapat dihadirkan dalam sekali sidang berikutnya.

"Karena 58 saksi, maka kita katakanlah dalam sidang seminggu sekali, paling tidak dalam sekali sidang, Saudara (JPU) harus bisa hadirkan lima orang saksi," tambah Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Andhi Pramono, Edhhi Sutarto, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai petinggi di Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top