Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya

Foto : antarafoto

Penundaan sidang Partai Berkarya

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/4).

Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.

Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top