Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi KUHP soal Penyerangan Martabat Presiden
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto: antarafotoJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku penyerangan terhadap martabat presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2).
Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang terdiri atas dua orang dosen, pembuat konten (content creator), dan mahasiswa. Mereka menggugat empat pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu meliputi Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Selain kedua pasal tersebut, para pemohon juga memohon kepada majelis hakim untuk menguji Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman untuk setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional para pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik kerugian secara potensial (di masa depan) maupun aktual (saat ini).
Penilaian itu berdasarkan anggapan "kerugian konstitusional" yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Anggapan ini membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini. "Pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ucap Anwar.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Jonatan Janjikan Bertanding dengan Performa Maksimal di Final China Masters 2024
- Ganda Putra Sabar/Reza Semakin Termotivasi Jelang Final Super 750 Perdana Mereka
- Persita Kembali Ke Jalur Kemenangan Setelah Kalahkan Barito Putera dengan Skor 2-0
- Keren Perjuangan Mereka, Indonesia Pastikan Lima Sektor Terisi di BWF World Tour Finals 2024
- Keren, Persebaya Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak Saat Lawan Persija