Mahfud Sebut Presiden Segera Rapat Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: antaraJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Presiden RI Joko Widodo segera menggelar rapat khusus guna membahas sekaligus memastikan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu berjalan efektif.
"Bagaimana untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif? Jadi ada dua. (Pertama) dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melakukan rapat khusus bicara tentang ini," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Kamis (12/1).
Dalam rapat itu, lanjut dia, Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menyelesaikan masing-masing tugasnya.
"Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu," ucap Mahfud.
Apabila tugas yang telah ditentukan tidak terlaksana pada waktu yang telah ditentukan, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuksatuan tugas dalam mengawal efektivitas pemulihan para korban pelanggaran HAM berat.
Satgas itu akan melaporkan kepada Presiden setiap pelaksanaan pemulihan yang dilakukan, perkembangan, dan masalah yang mereka hadapi.
"Satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Kemenko Polhukam. Meskipun saya sendiri (menilai) seharusnya sih ini di Kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa. Kami bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kami usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada Presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," jelas Mahfud.
Sebelumnya pada Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Hal itu dia sampaikan setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswi SMP di Kota Serang
- Jadwal Liga Inggris: Chelsea Vs Aston Villa hingga Liverpool Vs City
- Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri Pilkada Jakarta
- Kemenperin: Industri Festival Siapkan Gen-Z Jadi Motor Industri
- Russia Kembalikan Sembilan Anak Ukraina dengan Mediasi Qatar