Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mahfud MD: Tokoh Papua Dukung Penegakan Hukum Lukas Enembe

Foto : Antara/Setkab.go.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut tokoh-tokoh Papua mendukung penegakan hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Lukas Enembe. Ia juga mengungkapkan, kondisi Papua saat ini sudah kondusif pasca penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang Papua sangat kondusif dan tokoh-tokoh Papua sudah bicara agar hukum ditegakkan terhadap Lukas Enembe. Semua tuh, ketua KNPI, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat (mengatakan) tegakkan hukum," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/1).

Mahfud menilai kondisi kondusif itu nampak dari semakin sedikitnya orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi sejak penangkapan Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1).

"Kami dikritik oleh rakyat terus, seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya. Ya, kami selidiki seberapa besar sih? Mula-mula ribuan orang demo, kami biarin. Akhirnya, turun-turun, sampai akhirnya di bawah 100 (orang), itu pun hanya orang makan. Bagaimana menghitungnya? Hitung dari beli nasi bungkus berapa untuk kasih orang itu. Setiap hari turun, berarti setiap hari pengikutnya kan tidak ada. Sekarang sangat kondusif kan?" ucapnya.

Pemerintah pun terus mengawasi pergerakan uang oleh orang-orang terkait tersangka Lukas Enembe.

"Kan ada uang otorisasinya oleh ini, oleh itu; kami awasi lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kalau itu digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, perusakan, dan sebagainya; (maka) akan kami ambil secepatnya," ujar Mahfud.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (11/1). Namun, pada Rabu (12/1), penangguhan penahanan sudah dibatalkan sehingga Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam perkara tersebut, Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top