Mahfud MD Tegaskan tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku TPPO
Foto : antarafoto
Menko Polhukam Mahfud MD
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik secara umum hanya hitungan bulan karena tidak sampai mengancam jiwa, begitu pula dengan pelanggar lalu lintas.
"Nah, tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu gak ada restorative justice-nya tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan," tegasnya lagi.
Karena itu, Mahfud berharap para korban TPPO juga dapat tegas menolak penyelesaian jalur damai oleh pihak pelaku meskipun dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya