Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- Seskab Sebut Presiden Tak Ingin Citra Polri "Babak Belur"

Mahfud MD: Skenario Tewasnya Brigadir J Sudah Terbalik

Foto : antara/Galih Pradipta

Dukung pengungkapan -- Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8). Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara tuntas dan transparan.

A   A   A   Pengaturan Font

Menko Polhukam, Mahfud MD menilai skenario kasus tewasnya Brigadir J sudah mulai terbalik. Diyakininya, tersangka-tersangka lain sebagai eksekutor dan intelektualnya bakal terungkap.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).

Mahfud menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

Mahfud MD menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. "Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Namun, sejauh ini, Polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top