Mahfud MD: Pemerintah Bersurat ke DPR Minta Perubahan UU MK Tak Disahkan
Mahfud MD
Mahfud juga menyebut bahwa ia telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai posisi pemerintah terhadap revisi UU MK.
"Saya sudah melapor kepada presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada'," ujarnya.
Kemudian, ia menyinggung pedoman universal soal hukum transisional. Menurut dia, perubahan peraturan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu tidak langsung berlaku begitu saja, melainkan berlaku pada periode berikutnya.
"Naik gaji pun kalau pejabat menaikkan gaji itu kalau yang menandatangani kenaikan gaji itu (lantas) pejabat yang bersangkutan dapat bagian, itu berlaku tahun berikutnya, periode berikutnya, bukan langsung berlaku begitu. Apalagi kalau orang dirugikan. Itu dalil di dalam hukum transisional," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya