![Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo](https://koran-jakarta.com/images/article/mahfud-md-minta-semua-pihak-tunggu-vonis-ferdy-sambo-230126214149.jpg)
Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo
![Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo](https://koran-jakarta.com/images/article/mahfud-md-minta-semua-pihak-tunggu-vonis-ferdy-sambo-230126214149.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer atas keringanan hukum bagi anaknya. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kataJokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.
Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. "Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya