Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud MD Ancam Cabut Izin TV Swasta ‘Bandel’ Belum Migrasi ke Siaran Digital

Foto : Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. Adapun surat tersebut dibuat tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip Jumat (4/11).

Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital ata ASO sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif

Ia juga membeberkan sejumlah televisi swasta yang tidak mengikuti atau "membandel" atas keputusan pemerintah hingga saat ini, seperti RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top