Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu | Tidak Ditemukan Rekayasa yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Mahfud: KPU Sudah Profesional

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

DUKUNGAN KE KPU | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4). Kedatangan Mahfud MD untuk memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bersama rekanrekan akademisi yang tergabung dalam Gerakan Suluh Kebangsaan, antara lain dosen ilmu statistik IPB Asep Syaifuddin dan Alissa Wahid.menyambangi Kantor KPU untuk memberikan dukungan moril dan apresiasi atas kerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu. Mahfud menuturkan kedatangannya merupakan reaksi atas tudingan kecurangan yang masif dialamatkan kepada KPU.

"Kami datang ke sini karena merasa risih, merasa terganggu, dengan perkembangan terakhir di mana ada tudingantudingan dan dugaan kecurangan- kecurangan yang bersifat terstruktur di Komisi Pemilihan Umum," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers usai bertemu pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tertutup di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Setelah bertemu Ketua dan Komisioner KPU, Mahfud menyatakan bahwa KPU telah bekerja secara profesional. Hal tersebut dilihat dari proses salah input data yang sempat menjadi polemik di masyarakat, dengan tanggap direspon KPU dan segera dikoreksi dan diperbaiki. Selain itu, Mahfudjuga menemukan bahwa kesalahan input data terjadi terhadap kedua Paslon, sehingga sangat tidak mungkin KPU memihak terhadap salah satu Paslon.

"Yang saya temukan ada 103 kesalahan input data, dan laporan masyarakat lainnya hanya 24 kekeliruan data. Itu berarti hanya ada 0,0004 persen atau hanya terjadi 1 di antara 2500 TPS. Dari situ menjadi sangat tidak mungkin kalau mau ada rekayasa yang terstruktur, sistematis, dan masif," terangnya.

Jika masih ada keraguan, kata Mahfud, nantinya ada forum hukum yang dipercaya untuk menyelesaikan dugaan kecurangan. Mahfud menjelaskan, ada dua forum hukum, pertama hukum dalam arti penerapan peraturan yang dibuktikan oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019, yaitu pengumuman Calon terpilih berdasarkan rekapitulasi perolehan suara manual berjenjang yang dilakukan KPU. "Kalau itu pun masih tidak dipercaya, ada forum hukum dalam arti sengketa, nanti bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi sekiranya masyarakat supaya tenang, tentu harus mengawasi prosesnya," pungkasnya.

Karena itu Mahfud meminta masyarakat tidak gegabah dalam menyerap informasi yang beredar saat ini. Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil resmi rekapitulasi dari KPU.

Meninggal Bertambah

Sementara itu Komisioner KPU, Evi Novilda Ginting Manik, di Kantor KPU, mengatakan, Rabu, Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan sukses dan lancar, bahkan tingkat partipasi pemilih yang mencapai 80 persen digadang-gadang sebagai Pemilu dengan tingkat partisipasi aktif terbanyak dalam sepanjang sejarah.

Namun, penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut harus dibayar mahal atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sejauh ini ada 144 orang yang wafat dan 883 jiwa yang sakit.

"Kedukaan kami sebagai Penyelenggara Pemilu terus bertambah, saat ini sudah ada 144 yang wafat dari penyelenggara Pemilu, kemudian 883 yang sakit," tutur Menurut Evi, kondisi kesehatan para petugas KPPS yang memburuk tersebut karena terus bekerja dan dengan penuh dedikasi untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu ini berjalan luber dan jurdil di semua TPS.

"Dan saat ini teman-teman penyelenggara Pemilu sedang bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat PPK di kecamatan," imbuhnya.

Terkait kompensasi, Evi mengklaim pihaknya telah melakukan upaya untuk memberikan santunan yang setimpal kepada pihak korban. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top