Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Mahfud: DJP-Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas

Foto : DOK. KEMENKO POLHUKAM

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) transaksi janggal 349 triliun rupiah di tubuh kementerian tersebut.

Menurut Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, hal itu disebabkan DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum memang bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.

"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5).

Hal itu dilontarkan Mahfud menjawab pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat perihal mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, duduk sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.

Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira 349 triliun rupiah di Kemenkeu medio 2009-2023.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Bentuk Satgas TPPU

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top