Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Mahasiswa UB Teliti Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Soehartono Soemarto, berhasil meraih Predikat A (Sangat Memuaskan) dan IPK 3,91, dalam disertasi ujian akhir program Doktor. Soehartono menyampaikan hasil penelitian berjudul "Rekonstuksi Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi".

"Rekonstuksi pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi gratifikasi harus segera dilaksanakan karena dianggap sebagai kejahatan (extra ordinary crime) yang mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk, sengsara, miskin, dan semakin jauh dari tercapainya tujuan negara Indonesia," ujarnya di Kampus UB, Malang, Jawa Timur, Senin (1/4).

Dia menyampaikan, kebijakan pengaturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini berlaku dalam pembuktian terbalik (omkering van bewijslast / the seversal of the burden of proof), ketentuan mengenai pembuktian terbalik pada delik Gratifikasi terdapat pada Pasal 12 B Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam perumusannya, Pasal 12 B mencerminkan rasa tidak adil.

Meskipun ada pemisahan secara jelas terhadap ketentuan jumlah nominal pada Ayat (1) huruf a dan b, namun ketentuan sanksi yang diatur pada Ayat (2) nya sama atau dengan kata lain esensi dari pemisahan jumlah nilai tersebut tidak ada urgensinya, dan bertentangan dengan Pasal 37 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Dapat ditarik kesimpulan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini, khususnya delik gratifikasi masih belum menjamin asas persamaan hak atau kesetaraan hukum, sehingga belum bisa mewujudkan tujuan dibentuknya hukum untuk masyarakat," pungkasnya. SB/E-3

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top