Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahasiswa Pelaku Riset Palsu "Fetish" Jarik Dikeluarkan

Foto : ANTARA/Willy Irawan

Rektor Unair, Mohammad Nasih (kanan).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Universitas Airlangga (Unair) memutuskan "Droup Out" (DO) kepada Gilang, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual berkedok riset fetish jarik. Mahasiswa semester 10 itu dinyatakan telah melakukan pelecehan karena meminta para korban yang juga mahasiswa, membungkus dirinya dengan kain jarik.

Rektor Unair, Moh Nasih mengatakan sebelum mengeluarkan keputusan,

pihak Unair telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Gilang. Kepada komite etik Unair, keluarga mengaku menyesali perbuatan G tersebut dan menyatakan menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pihak universitas.

"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai PTN yang mengusung nilai inti excellence with morality," ujar Nasih, di Surabaya, Rabu (5/8).

Banyak Pertimbangan

Menurut Nasih, putusan itu mengacu pada banyak pertimbangan, terutama dengan memperhatikan pengaduan korban yang merasa dilecehkan dan direndahkan martabat kemanusiannya.

"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G. Untuk proses hukum kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat yang berwenang," pungkasnya.

Secara terpisah, Polda Jatim yang telah membuka pos pengaduan kasus tersebut, terus mengimbau agar para korban berani melapor. Kepolisian menjamin akan melindungi dan merahasiakan identitas korban.

"Kita akan memberikan perlindungan pada saksi dan pendampingan psikolog. Sehingga kerahasiaan tetap terjaga," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko.

Trunoyudho menambahkan hingga kini belum ada korban yang melapor, disinyalir karena merasa malu identitasnya diketahui masyarakat. Tim Cyber Kriminal Khusus Polda Jatim juga sudah melakukan penelusuran terhadap akun yang mengunggah perbuatan itu. n SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top