Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat

MA Tingkatkan Kinerja melalui "E-Court"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung (MA) memberlakukan layanan pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court). Ini merupakan implementasi dari Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan secara Elektronik.

"Selain e-payment, aplikasi e-court juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-Summons)," kata juru bicara MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (28/8).

Secara khusus, MA melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah bank berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi e-court, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik. Beberapa bank yang menandatangani nota kesepahaman dengan MA adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT BNI Tbk, dan PT Bank BNI Syariah. MA juga melakukan adendum nota kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Melalui fitur ini, tambah Abdullah, masyarakat yang sudah melalui proses pendaftaran elektronik, dapat melakukan proses pembayaran ke rekening virtual dengan metode pembayaran pada umumnya, seperti melalui SMS, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank. Jadi, masyarakat tidak perlu ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan.

Layani Transaksi

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan fitur e-payment juga dapat melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara, apabila panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya.

"Jadi, pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut, apakah harus ada penambahan biaya atau tidak," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, fitur e-payment juga mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat bila terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Tentu saja sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

Abdullah mengatakan e-payment dalam aplikasi e-court, sangat membantu pengadilan untuk wujudkan nilai-nilai utama badan peradilan. Pada tataran fundamental, fitur e-payment mewujudkan setidak-tidaknya lima nilai utama badan peradilan seperti integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Fitur e-payment, tambah Abdullah, sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, karena menjadikan transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan. "Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan," jelas Abdullah.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top