Luar Biasa, di Wilayah yang Dikenal sebagai Serambi Mekkah Ini Kepolisian Tangani 56 Kasus Perjudian
Foto : antarafoto
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Selasa (30/8).
"Puluhan perjudian tersebut dilakukan dengan beragam pola dan modus. Para pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 45 kali cambuk atau hukuman penjara 45 bulan," tutur Winardy.
Ia mengatakan kepolisian membutuhkan peran aktif masyarakat memberantas perjudian. Caranya dengan melapor bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian.
"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian jangan takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekali pun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol. Winardy.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya