LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan Anak Eks Ditjen Pajak, Ini Alasannya
Foto : antarafoto
Rekonstruksi penganiayaan David oleh anak eks Ditjen Pajak.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga :
DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya