
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan Anak Eks Ditjen Pajak, Ini Alasannya

Foto : antarafoto
Rekonstruksi penganiayaan David oleh anak eks Ditjen Pajak.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga :
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Eliezer
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya