LPSK Sarankan Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Foto: antarafotoJAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya," kata Edwin ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/1).
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.
Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
"Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya," ucap Edwin.
Justice collaborator, tutur Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Berpengaruh di Industri Perbankan, Royke Tumilaar Raih CEO of The Year 2024
- Tips Memilih Bimbingan Belajar UTBK untuk Raih Kampus Impian
- Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswi SMP di Kota Serang
- Jadwal Liga Inggris: Chelsea Vs Aston Villa hingga Liverpool Vs City
- Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri Pilkada Jakarta