LPSK Kirim Tim Lindungi Saksi Pembunuhan Jurnalis
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap yang tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Kehadiran tim LPSK ke Pematang Siantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (27/6).
Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.
"LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap," kata Edwin.
Edwin menegaskan perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. Sehingga, pihak-pihak yang memiliki keterangan bisa membuat perkara semakin jelas dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya