Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Apresiasi Kejati Jateng Tegakkan Hak Korban

Foto : Istimewa

Ketua LPSK Hasto Asmojo Suroto (kedua dari kanan), Wakil Ketua Antonius PS Wibowo (kanan), Kajati Jateng Priyanto ( ketiga dari kiri), Kajari Wonosobo Safrianto Zuriat Putra (kedua dari kanan) saat memberikan penghargaan di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

WONOSOBO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) yang telah menegakkan hak restitusi korban tindak pidana anak yang terjadi di Wonosobo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua LPSK, Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiriKajati Jateng Priyanto, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jateng, Kamis (13/8).

Hasto mengatakan apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Kejati Jateng, khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

"Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu. Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPU menyambut dengan baik sehingga memasukkan tuntutan restitusi ini ke dalam tuntutan," jelasnya.

Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah 6,3 juta rupiah. Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kajati Jateng, Priyanto dalam siaran persnya berterima kasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK kepada Kejati Jateng, khususnya Kejari Wonosobo mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Hal ini, tambah dia, juga menandakan bahwa penegakan hukum semakin maju, transparan, dan berpihak kepada korban.

"Ini suatu alat bukti kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik, termasuk menegakan hak-hak korban. Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan di atas pesakitan tapi peradilan. Ke depan akan terus kita gali hak-hak korban," kata dia.

Priyanto mengatakan, di tahun 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jateng. "Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban haru diperjuangkan bersama," pungkasnya.mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top