Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK Apresiasi Kejati Jateng Tegakkan Hak Korban

Foto : Istimewa

Ketua LPSK Hasto Asmojo Suroto (kedua dari kanan), Wakil Ketua Antonius PS Wibowo (kanan), Kajati Jateng Priyanto ( ketiga dari kiri), Kajari Wonosobo Safrianto Zuriat Putra (kedua dari kanan) saat memberikan penghargaan di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

WONOSOBO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) yang telah menegakkan hak restitusi korban tindak pidana anak yang terjadi di Wonosobo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua LPSK, Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiriKajati Jateng Priyanto, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jateng, Kamis (13/8).

Hasto mengatakan apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Kejati Jateng, khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

"Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu. Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPU menyambut dengan baik sehingga memasukkan tuntutan restitusi ini ke dalam tuntutan," jelasnya.

Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah 6,3 juta rupiah. Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top