LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Perbankan
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparan dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memberi ruang penyesuaian bagi perbankan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan sebelumnya.
"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Selain itu kata dia, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7 persen. Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan LPS dalam penetapan kebijakan tersebut antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya