Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bunga Penjaminan

"LPS Rate" Dipangkas Jadi 6,75 Persen

Foto : Sumber: OJK – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,75 persen setelah melihat arah pergerakkan suku bunga simpanan perbankan pasca pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) pada Juli 2019. Relaksasi tersebut diperkirakan berdampak pada penurunan bunga deposito dan kredit pada Oktober mendatang.

Dengan demikian, suku bunga penjaminan atau LPS Rate rupiah di bank umum menjadi 6,75 persen dari penetapan pada Mei 2019 sebesar tujuh persen. Artinya bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75 persen dengan nilai simpanan tak lebih dari 2 miliar rupiah.

"Keputusan tersebut berdasarkan pergerakkan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/7).

Seperti diketahui, BI pada 18 Juli 2019 baru saja menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 5,75 persen dari enam persen, setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga.

Pemangkasan kebijakan suku bunga dari LPS dan Otoritas Moneter ini juga merespons kebijakan serupa yang diambil sejumlah regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.

Berdasarkan penetapan kebijakan terakhir LPS pada 15 Mei 2019, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar tujuh persen, untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Adapun suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 9,50 persen.

Relaksasi LPS Rate tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap penurunan suku bunga deposito dan selanjutnya untuk suku bunga kredit pada tiga bulan mendatang atau Oktober 2019.

"Ini karena mayoritas Dana Pihak Ketiga (DPK) ada di tenor tiga bulan," kata Halim.

Kredit Terpacu

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuagan Wimboh Santoso mengatakan, secara alamiah, penurunan suku bunga acuan BI akan mengubah suku bunga simpanan perbankan dalam waktu tiga hingga empat bulan.

"Jika suku bunga LPS juga turun, maka akan lebih cepat. Begitu juga dengan transmisinya ke suku bunga kredit," kata Wimboh.

Dengan pelonggaran suku bunga acuan dari BI dan LPS, OJK meyakini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan ke 11-13 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada akhir 2019.bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top