LPS-MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya nota kesepahaman tersebut, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.
"Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Saat ini, LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma itu merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya