Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perjanjian Kerja Sama

LPS-Kementerian ATR Dukung Efektivitas Penanganan Bank

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memperkuat sinergi untuk efektivitas penanganan bank melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Senin (27/12).

"Dalam penanganan bank, baik bank yang diselamatkan, maupun yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan yang dimiliki bank atau yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya di Jakarta.

Karena itu, dia memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN demi mendukung pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi.

Sebelumnya, pada 2017 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Purbaya, nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top