Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembayaran Digital

LPS Belum Jamin Dana Nasabah Uang Elektronik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku sedang mengkaji untuk bisa melakukan penjaminan dana nasabah di layanan uang dan dompet elektronik (e-wallet). LPS sudah membentuk tim kecil yang berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu.

Saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik. Adapun simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar 2 miliar rupiah.

"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaimana menyikapi untuk hal itu," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam diskusi ekonomi bertema Navigasi Bisnis di Tahun Politik di Jakarta, Kamis (28/2).

Destry mengatakan kajian oleh LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana (crowdfunding). "Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.

"Fintech" BUMN

Seperti diketahui, saat ini, terdapat dua pemain besar dalam industri layanan pembayaran digital, terutama di sektor transportasi. Mereka adalah OVO dan go-Pay. Namun, bulan ini, pemain di industri layanan pembayaran digital akan bertambah menyusul rencana peluncuran LinkAja, sebuah layanan keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) di bawah naungan BUMN.

Fintech LinkAja berbasis sistem pemindaian kode respons cepat (QR Code) dan gabungan dari layanan sistem pembayaran TCash milik Telkomsel, TBank dan MyQR milik BRI, e-cash dari Bank Mandiri, yap! dan UnikQu dari BNI, serta layanan pembayaran digital milik BUMN lainnya.

Permohonan izin LinkAja diajukan oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), perusahan fintech yang merupakan afiliasi dari PT Telkom Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel. Dokumen dan persyaratan perolehan izin uang elektronik dari LinkAja dinyatakan Bank Indonesia (BI) sudah lengkap.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top