LPS Bayarkan Klaim Nasabah BPR EDC Cash Tahap I Senilai Rp4,3 Miliar
Seorang karyawan Bank Pembayar yaitu Bank Mandiri membantu nasabah dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDC Cash untuk mengurus simpanan depositonya setelah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (01/03/2024).
"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Tidak sampai seminggu setelah BPR EDC Cash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (1/3).
Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawaddah Raya, Kabupaten Tangerang.
"Kepada para nasabah BPR EDC Cash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tetap tenang, tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," ujar Dimas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya