Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

LPP Perkuat Kepercayaan ke Industri Asuransi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha dalam industri asuransi merespons positif rencana pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 71.

"Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik. Karena image sebagian dari mereka sempat terpukul karena banyaknya kasus asuransi," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, usai Konferensi Pers Seminar Internasional LPS di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11).

Pembentukan LPP berpotensi membuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang juga akan membuat industri asuransi tumbuh semakin tinggi.

Dia pun mengatakan LPS siap apabila ditunjuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tapi juga polis asuransi masyarakat. "Kita belum tahu aturan jelasnya, tapi kita siap kalau disuruh (menjamin polis asuransi) itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner," imbuh Purabaya.

Purbaya menambahkan setidaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan menjadikan LPS sebagai penjamin polis asuransi. Adapun perusahaan asuransi yang polis nasabahnya dijamin oleh LPS hanya perusahaan yang sudah dinilai sehat.

"Saya bilang lima tahun siap untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan," katanya.

Di samping itu, apabila RUU P2SK disahkan, LPS juga akan dapat memperkuat peran untuk meminimalisir risiko dampak kebangkrutan perbankan karena dapat mendanai perbankan yang rentan mengalami kebangkrutan.

"Kita bisa maju di depan, bisa menaruh dana sebelum banknya bangkrut. Kalau banknya sudah bangkrut itu biaya (mitigasi risiko) mahal, jadi kita bisa memperkecil biaya dan mencegah gangguan dalam sistem perbankan," katanya.

Penetrasi Meningkat

Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menilai program penjaminan polis di industri asuransi sangat krusial, mengingat banyaknya keluhan nasabah perusahaan asuransi saat ini.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2022 menunjukkan ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.

Telisa menambahkan LPP dapat mendorong peningkatan literasi dan inklusi mengenai asuransi.

OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 mencapai 3,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan pada 2020 sebesar 1,2 persen. Pada 2020, penetrasi asuransi tertinggi di Asean adalah Singapura sebesar 7,6 persen, Malaysia 4 persen, Thailand 3,4 persen, dan Vietnam 1,6 persen dari PDB masing-masing negara itu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top