LPDB-KUMKM Restrukturisasi Utang Koperasi terdampak Covid-19
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo
Pada masa pandemi Covid-19, banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kewajibannya lantaran UMKM-UMKM yang menjadi anggotanya sedang mengalami krisis akibat usahanya banyak yang tidak berjalan.
Ajukan Permohonan
Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi dapat mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan ditembuskan ke Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta. Surat permohonan tersebut juga harus ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain langkah restrukturisasi, LPDB-KUMKM juga terus mengoptimalkan penyaluran dana bergulir ke koperasi-koperasi di Tanah Air. Hingga Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar 282,3 miliar rupiah atau 15,25 persen dari target penyaluran pada 2020 yakni sebesar 1,85 triliun rupiah.
Supomo mengatakan, seluruh jajarannya siap menyalurkan dana bergulir ke koperasi di Tanah Air.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya