Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Ekonomi

LPDB-KUMKM Restrukturisasi Utang Koperasi terdampak Covid-19

Foto : Antara

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi utang 40 koperasi terdampak Covid-19 dengan nilai outstanding sebesar 181,2 miliar rupiah. Koperasi tersebut telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LPDB-KUMKM sejak awal pandemi bergejolak hingga Mei 2020.

"Di masa pandemi COVID-19 LPDB-KUMKM segera melaksanakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan terhadap 40 koperasi yang terkena dampak langsung," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Dia mengatakan kebijakan restrukturisasi dilakukan dengan menunda pembayaran pokok dan bunga bagi koperasi penerima dana bergulir paling lama 12 bulan ke depan. Jika semuanya telah diverifikasi, diharapkan pada Juni 2020 restrukturisasi pinjaman dana bergulir terhadap 40 koperasi mitra tersebut sudah dapat dilaksanakan. "Dalam bulan Juni ini kami berusaha seluruh pemohon tersebut dapat segera kami selesaikan administrasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dia menjelaskan kriteria penerima fasilitas restrukturisasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Di antaranya mitra LPDB-KUMKM yang berbadan hukum, koperasi dan UMKM yang usahanya terdampak langsung maupun tidak langsung akibat Covid-19, mitra yang masih memiliki kewajiban angsuran pokok dan bunga, serta mitra yang memiliki status kolektibilitas lancar dan kurang lancar.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi koperasi mitra LPDB-KUMKM merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top