Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan KUMKM

LPDB akan Gandeng Asosiasi Pendamping

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan bekerja sama dengan asosiasi pendamping untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan pinjaman/ pembiayaan dana bergulir. Ini perlu dilakukan mengingat masalah pendamping menjadi sorotan utama lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM itu.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mengatakan hasil survei perguruan tinggi belum lama ini menyebutkan, hampir 73 persen pelaku usaha khususnya skala mikro, tanpa pendampingan mengalami kegagalan. "Oleh karena itu, solusinya adalah bagaimana peran asosiasi pendamping ke depannya seperti apa," kata dia saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) di Jakarta, Rabu (31/7).

Braman mengaku pihaknya memiliki mitra pelaku KUMKM di hampir seluruh di Indonesia. Sehingga ia berharap asosiasi pendamping bisa melakukan pembinaan hingga ke daerah-daerah tersebut, agar penyaluran dana bergulir bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin.

"Pembiayaan LPDB ke seluruh daerah dan apakah pendamping ini memiliki akses di daerah-daerah tersebut, misalnya di Sulawesi, Kalimantan dan lain-lain, kami berharap asosiasi melebarkan sayap ke seluruh Indonesia," katanya.

Beri Masukan

Braman juga berharap Hipmikindo sebagai salah satu asosiasi pemdaping KUMKM bisa memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjadikan masalah pendampingan ini sebagai kebijakan pemerintah dalam mengakses pembiayaan dana bergulir.

Tercatat sejak 2008 hingga akhir Mei 2019, total penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM mencapai 9 triliun rupiah yang disalurkan kepada 4.304 mitra seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan melalui LKBB (lembaga keuangan bukan bank) 550,04 miliar rupiah, dan UMK (KSP/USP) sebesar 3,61 triliun rupiah.

LPDB-KUMKM menerapkan asas prudent atau prinsip kehati-hatian dalam strategi penyalurannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi dana APBN yang digulirkan ke pelaku koperasi dan UKM, sehingga dana tersebut tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian. sdk/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top