Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LMK KCI Bagikan Royalti Rp 4 Milyar ke Musisi

Foto : KORAN JAKARTA/M YAZID
A   A   A   Pengaturan Font

Para pencipta lagu yang memberikan kuasa di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), Senin, (6/8), mendatangi kantor KCI di kawasan Duta Mas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atas undangan manajemen LMK-KCI untuk menerima performing right (royalti Hak Cipta).Tak kurang dsri 125 orang musisi dan pencipta lagu dari berbagai genre baik pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari, hingga lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI di hari pertama pendistribusian royalti.

Dana yang didistribusikan mulai tanggal 6 Agustus 2018 ini merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu terhitung sejak Januari hingga Desember 2017, sebesar Rp 4.660.776.000. Nominal sebesar itu merupakan gabungan dari royalti yang berhasil dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan yang dikumpulkan langsung oleh LMK KCI.

"Tahun ini KCI mendistribusikan sekitar empat milyar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai kendala, dan itu yang masih terus dikejar, oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua," jelas Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menambahkan, bukan hanya belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya didistribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus. "Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau nggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati," jelas Dharma.

Dharma juga mengungkapkan, selain kendala tersebut, ada satu lagi kendala yang dihadapi, yakni setiap rapat dengan LMKN, Ketua Umum LMK KCI selalu menuntut agar LMKN melampirkan tentang apa yang diperjanjikan antara LMKN dengan para penguna (user). "Pihak LMKN selalu menjawab nanti akan diberikan, namun sudah hampir setahun ini satu lembar pun tidak pernah diberikan, padahal itu harus dan wajib. Oleh karena itu sepanjang LMKN tidak melampirkan itu kami tidak mau terima, apalagi LMK belum pernah memberikan kuasa subsitusi kepada mereka. Di situlah duduk masalahnya," imbuhnya.

Meski masih banyak kendala yang dihadapi oleh LMK KCI, namun semua akhirnya merasa lega lantaran pada akhirnya uang yang berhasil dihimpun di LMK-KCI bisa didistribusikan. Hal itu tidak hanya dirasakan oleh pihak pengurus maupun manajemen LMK KCI, namun juga dirasakan langsung oleh para pemberi kuasa yaitu para pencipta lagu. Beberapa pencipta lagu yang datang di hari pertama pun sempat mengungkapkan perasaanya kepada para awak media yan meliput.

Papa T Bob misalnya, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI mengaku cukup puas. "Kalau buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun demikian suara di bawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapet segini dan lain-lain. Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya makin bagus," pungkas Papa T Bob. yzd/S-1

Komentar

Komentar
()

Top