Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lindungi Pengusaha Lokal, Dokumen WNA Harus Jelas

Foto : istimewa

Ilustrasi - Sengketa kepemilikan perusahaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus sengketa kepemilikan perusahaan yang melibatkan pengusaha lokal dengan warga negara asing (WNA) terus bergulir. Pemerintah diminta melindungi pengusaha lokal dengan memperketat pemeriksaan dokumen WNA.

Terkait perusahaan milik Mimi Maryati Said yang diambil alih WNA asal belanda Van Meer, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pengusaha nasional Mimi Maryati mengatakan akan kembali lagi kepada kliennya dengan terlebih dahulu melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir.

"Kami akan melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir karena ada pemalsuan dokumen," katanya di Jakarta, Minggu (28/1)

Ia bersama kliennya akhir pekan kemarin datang ke kantor Imigrasi pusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangan mereka dalam kepentingan perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Adrianus Christianus Cornelis Van Meer (ACC) yang disebut sebagai warga negara Belanda.

Deolipa mengatakan, pihak Imigrasi pusat sangat antusias terhadap kasus yang ia tangani mengingat sebelumnya telah dinyatakan bahwa surat keterangan imigrasi (SKIM) yang dimiliki ACC adalah palsu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top