Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Barang Sitaan Senilai Rp16,5 Miliar

Lindungi Pemudik, Pelumas Ilegal Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus menindak tegas produsen pelumas ilegal guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas yang tak sesuai ketentuan.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas ilegal berbagai merek senilai 16,5 miliar rupiah. Langkah tersebut untuk melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran.

"Hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya," ucap Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

Kemendag, paparnya, melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. "Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih 16,5 miliar rupiah," sebut Jerry.

Ditegaskan Wamendag, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top